Bali - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala
Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama
masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan penanaman pisang
cavendish di lokasi tanah ulayat mereka pada Jumat (28/02/2025). Aksi penanaman ini merupakan simbolisasi dari
Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa sertipikat tanah ulayat di
Desa Asahduren kini telah memberi dampak lebih bagi masyarakat sekitar.
"Tanah ulayat yang begitu dihargai oleh desa adat, kini dapat dimanfaatkan
secara maksimal berkat kerja sama ini. Hal sangat menggembirakan karena masih
banyak tanah ulayat yang belum teroptimalisasi dengan baik," ucapnya.
Desa Asahduren itu sendiri merupakan bagian dari desa-desa adat yang ada di
Bali. Pada 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN
Provinsi Bali menyerahkan sertipikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut.
Kini, agar tanah ulayat tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi
masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi
(NSA) memberikan akses ekonomi berupa pemberian bibit, bantuan alat pertanian,
pendampingan, hingga offtaker dari pisang cavendish yang ditanam.
"Saya berpesan kepada semua, baik masyarakat yang diwakili oleh Bendesa
Adat maupun PT NSA, untuk menjalin kolaborasi yang baik. Kenali keterbatasan
masyarakat, bantu mereka semaksimal mungkin, dan sebaliknya, masyarakat juga
harus menghormati kesepakatan yang sudah dibuat," tutur Wamen Ossy.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, pada
kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penanaman pisang cavendish dilakukan di
tanah ulayat seluas 9.800 m² dan melibatkan 900 kepala keluarga.
"Saya harapkan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan tanah yang
optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada. Pisang cavendish
dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bernilai ekonomi tinggi,
memiliki permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang dapat
dikelola dengan mudah oleh masyarakat lokal. Sehingga, pada akhirnya masyarakat
akan menerima nilai manfaat tanah yang tinggi dari produksi pisang
tersebut," ungkap Yulia Jaya Nirmawati.
Adapun turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus
Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara
dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made
Daging; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; serta sejumlah Kepala Kantor
Pertanahan di Provinsi Bali. Hadir pula, Forkopimda tingkat Provinsi Bali dan
Kabupaten Jembrana. (JM/JR)