Jakarta - Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanahnya
melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Dalam
keterangannya pada Rabu (06/08/2025), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyebut bahwa
pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan
tanah masyarakat.
“GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara
serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah
yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut
dijaga bersama-sama,” ujar Dirjen SPPR saat ditemui di Kantor Kementerian
ATR/BPN, Jakarta.
Hingga saat ini, Virgo Eresta Jaya menilai masih banyak masyarakat yang belum
memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL.
Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu
syarat mendaftarkan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan
Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan
langsung.
“Apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan
teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat
penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan
turun ke lapangan,” terang Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan ini, Dirjen SPPR menjelaskan bahwa pada Kamis (07/08/2025),
Menteri Nusron akan menyosialisasikan langsung GEMAPATAS ini secara serentak di
23 kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated
Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Menteri Nusron
akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan. Masyarakat dari daerah lain juga
dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi
Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan dengan GEMAPATAS ini, ia menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat
agar lebih peduli dan sigap dalam mengamankan hak atas tanahnya. “GEMAPATAS ini
bukan hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi
aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas
tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” kata Virgo Erestas
Jaya menegaskan kembali pesan kunci dalam pelaksanaan GEMAPATAS 2025. (MW/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia